Tuban: // SPBU yg tepatnya terletak di Desa Merkawang, kecamatan Tambakboyo, kabupaten Tuban menjadi sorotan
SPBU tesebut diduga melakukan berbagi penyalahgunaan pertalite dan permainan solar
Hal ini juga di dukung dengan berbagai bentuk penyimpangan- penyimpangan yg terjadi pada waktu siang hari saat aktivitas pom berjalan sebagaimana mestinya
Hal ini terlihat, saat berjajar para pengantri pertalite ( BBM ) melakukan antrian yg begitu panjang Pada Hari Selasa (22/09/26) pukul 13.55 WIB di sepanjang sela-sela tersebut terdapat banyak pihak tertentu yg ikut serta mengantri menggunakan jerigen – jerigen besar guna untuk menampung BBM, dan kemudian di jual secara eceran di berbagai toko kelontong atau retail
Hal ini memicu berbagai pelanggaran yg tidak seharusnya di lakukan oleh pihak SPBU Terkait.
Jika pelanggaran ini terus dilakukan maka akan berdampak pada pelanggaran berat yg dapat berakibat bagi pemilik SPBU tersebut
Pihak SPBU juga dapat menerima sanksi administratif terkait pelanggaran yg di lakukan tidak hanya sanksi Pidana saja melainkan juga pihak yang berwenang bersama dengan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi (BPH MIGAS) serta PT Pertamina atau (Persero)
Juga memberlakukan sanksi administratif di antaranya:
1. Pemblokiran sementara serta pencabutan hak akses QR KODE bagi kendaraan yg melanggar
2. Penundaan dan penutupan sementara bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan BBM bersubsidi
Dalam kasus terkait jika pihak SPBU tidak segera menghentikan segala aktivitas yg menyimpang tersebut maka akan terdampak pada pemberian Sanksi Pidana.
Di Indonesia sendiri bagi penyalahgunaan, pengambilan, pengangkutan, dan Niaga BBM bersubsidi di atur dalam pasal 55 undang- undang Nomer 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah di ubah dalam undang- undang Nomer 6 tahun 2023 mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 2 tahun 2022 yg menyebutkan ” Bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar Gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang bersubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya di berikan penugasan pemerintah di Pidana paling Lama 6 (Tahun ) dan denda sebesar Rp.60.000.000.000,00 (Enam puluh miliyar rupiah)”.
www.lidik86.com





