Tuban :// proyek jalan yg seharusnya di lakukan dengan baik menuai banyak kecaman dari pihak Masyarakat Tuban
Proyek jalan yg berada di jalan poros Desa- Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban menuai banyak protes dari masyarakat sekitar. Hal ini di picu karena adanya berbagi macam penyediaan bahan yg tidak memenuhi standarisasi proyek sebagaimana mestinya
Proyek jalan yg harusnya menjadi unsur terencana yang meliputi pembangunan, peningkatan, dan rehabilitasi, atau pemeliharaan infrastruktur jalan guna untuk memperlancar mobilitas atau distribusi justru malah menjadi proyek bagi beberapa oknum tertentu
Proyek yg seharusnya di jadwalkan pun mundur hingga tak terbatas waktunya
Pengadaan bahan matrial pun tidak segera kunjung datang dan sesuai dengan standar yg seharusnya ada
Proses pembangunan jalan seharusnya di lakukan melalui berbagai tahapan di antaranya:
1. Perencanaan dan perancangan ( Planning & Design)
2. Persiapan lahan
3. Pengerjaan Tanah
4. Pemasangan Drainase ( Drainage system)
5. Pemasangan Lapisan Pondasi ( Fondation Layer)
6. Pengerasan/ pengecoran/ pengaspalan (Paving)
7. Finishing dan pemeliharaan (Finishing dan Maintenance)
Langkah tersebut seharusnya diikuti dan di lakukan dengan baik oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten/kota Tuban
Sanksi bagi pelaksana atau penyelenggara proyek jalan yg tidak sesuai spesifikasi atau rusak mencakup sanksi administratif, denda ,hingga pidana penjara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
1. Sanksi Administratif dan daftar hitam (blacklist)
Di kenakan pada kontraktor atau penyedia jasa jika pengerjaan tidak sesuai kontrak/ mangkrak berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga di masukkan kedalam daftar hitam pengadaan barang/ jasa. Dapat pula terkena pinalti (denda administratif) sebesar 10% dari nilai kontrak
2. Sanksi denda keterlambatan atau ketidaksesuaian
Kontraktor wajib membayar denda atas keterlambatan proyek atau melakukan pembongkaran atau perbaikan ulang dengan biaya mandiri jika terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis
3. Sanksi Pidana bagi penyelenggara Pemerintah/ Kepala Daerah
Berdasarkan pasal 24 Undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pejabat berwenang dari ( Menteri PU, Gubernur, Bupati, hingga wali kota) terancam pidana hingga 5 (Tahun) atau denda jika ada unsur kelalaian dalam pengawasan/perbaikan jalan yang mengakibatkan kecelakaan, korban jiwa/luka
www. Lidik 86.com





