Proyek Jalan Desa yang seharusnya di lakukan dengan baik Justru Menuai Banyak Kecaman dari Pihak Masyarakat Tuban 

  • Bagikan

Tuban :// proyek jalan yg seharusnya di lakukan dengan baik menuai banyak kecaman dari pihak Masyarakat Tuban

Proyek jalan yg berada di jalan poros Desa- Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban menuai banyak protes dari masyarakat sekitar. Hal ini di picu karena adanya berbagi macam penyediaan bahan yg tidak memenuhi standarisasi proyek sebagaimana mestinya

Proyek jalan yg harusnya menjadi unsur terencana yang meliputi pembangunan, peningkatan, dan rehabilitasi, atau pemeliharaan infrastruktur jalan guna untuk memperlancar mobilitas atau distribusi justru malah menjadi proyek bagi beberapa oknum tertentu

Proyek yg seharusnya di jadwalkan pun mundur hingga tak terbatas waktunya

Pengadaan bahan matrial pun tidak segera kunjung datang dan sesuai dengan standar yg seharusnya ada

Proses pembangunan jalan seharusnya di lakukan melalui berbagai tahapan di antaranya:

1. Perencanaan dan perancangan ( Planning & Design)

2. Persiapan lahan

3. Pengerjaan Tanah

4. Pemasangan Drainase ( Drainage system)

5. Pemasangan Lapisan Pondasi ( Fondation Layer)

6. Pengerasan/ pengecoran/ pengaspalan (Paving)

7. Finishing dan pemeliharaan (Finishing dan Maintenance)

Langkah tersebut seharusnya diikuti dan di lakukan dengan baik oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten/kota Tuban

Sanksi bagi pelaksana atau penyelenggara proyek jalan yg tidak sesuai spesifikasi atau rusak mencakup sanksi administratif, denda ,hingga pidana penjara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

1. Sanksi Administratif dan daftar hitam (blacklist)

Di kenakan pada kontraktor atau penyedia jasa jika pengerjaan tidak sesuai kontrak/ mangkrak berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga di masukkan kedalam daftar hitam pengadaan barang/ jasa. Dapat pula terkena pinalti (denda administratif) sebesar 10% dari nilai kontrak

2. Sanksi denda keterlambatan atau ketidaksesuaian

Kontraktor wajib membayar denda atas keterlambatan proyek atau melakukan pembongkaran atau perbaikan ulang dengan biaya mandiri jika terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis

3. Sanksi Pidana bagi penyelenggara Pemerintah/ Kepala Daerah

Berdasarkan pasal 24 Undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pejabat berwenang dari ( Menteri PU, Gubernur, Bupati, hingga wali kota) terancam pidana hingga 5 (Tahun) atau denda jika ada unsur kelalaian dalam pengawasan/perbaikan jalan yang mengakibatkan kecelakaan, korban jiwa/luka

 

www. Lidik 86.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *