Sempat Viral, Persoalan Rumah di Dusun Kalianyar Sidomukti Berakhir Damai
BOJONEGORO – Persoalan terkait sebuah rumah di Dusun Kalianyar, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, yang sebelumnya ramai dan viral di media sosial, akhirnya mengarah pada penyelesaian secara damai dan kekeluargaan. Selasa (15/9/2026).
Penyelesaian tersebut dilakukan melalui mediasi yang melibatkan Pemerintah Desa Sidomukti bersama unsur kepolisian dan pihak kecamatan. Mediasi dilakukan untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan yang dibuat di Sidomukti pada 15 September 2026 dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Dalam surat tersebut, pihak pertama tercatat atas nama Diana, perempuan, warga Desa Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Sedangkan pihak kedua adalah Suyadi, laki-laki, warga Dusun Kalianyar RT 012/RW 003, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan isi surat pernyataan, persoalan tersebut berawal dari kejadian pada Jumat, 11 September 2026, yang kemudian berkembang dan menjadi perbincangan di media sosial. Lokasi persoalan berkaitan dengan sebuah rumah yang berada di Dusun Kalianyar.
Setelah dilakukan pembicaraan dan mediasi, kedua belah pihak menyatakan bahwa persoalan tersebut bermula dari kesalahpahaman. Kedua pihak kemudian sepakat untuk mengakhiri persoalan secara damai dan kekeluargaan serta berkomitmen menjaga kondisi tetap kondusif.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah pengakuan pihak kedua (Suyadi), bahwa dirinya telah melakukan renovasi terhadap rumah tersebut tanpa sepengetahuan pihak pertama (Diana).
Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian yang dituangkan secara tertulis dalam surat pernyataan sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian persoalan antara kedua pihak.
Selain itu, pihak kedua juga menyatakan kesediaannya untuk membatalkan penyewaan rumah kepada penyewa. Kesepakatan tersebut menjadi langkah yang disetujui bersama untuk mencegah munculnya persoalan baru selama status rumah masih menjadi persoalan antara kedua pihak di Polres Bojonegoro.
Kedua pihak juga sepakat untuk tidak menempati rumah tersebut dan mengosongkannya selama masih terdapat sengketa atau persoalan yang berkaitan dengan rumah dimaksud.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen bersama agar tidak terjadi tindakan sepihak yang berpotensi kembali memicu konflik. Dengan rumah dikosongkan, kedua belah pihak diharapkan dapat menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak juga menyatakan telah menyadari kesalahan masing-masing. Mereka kemudian sepakat untuk saling memaafkan dan memilih menyelesaikan persoalan secara baik-baik melalui jalur kekeluargaan.
Surat pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk kesepakatan tertulis agar seluruh poin yang telah disepakati dapat dipahami dan dihormati oleh masing-masing pihak.
Dokumen itu juga memuat penegasan bahwa surat dibuat berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengingkari atau tidak menjalankan isi kesepakatan, maka pihak yang bersangkutan menyatakan bersedia menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Diana saat dikonfirmasi media mengatakan dirinya merasa puas dengan hasil mediasi yang telah dilakukan. Menurutnya, mediasi tersebut telah menghasilkan keputusan yang dinilai tepat bagi kedua belah pihak.
“Saya sangat puas hasil mediasi ini, karena bisa menghasilkan keputusan yang tepat. Karena rumah tersebut masih dalam proses penyelesaian di Polres Bojonegoro,” ujar Diana.
Diana menjelaskan, proses penyelesaian persoalan rumah tersebut menurut keterangannya masih berjalan di Polres Bojonegoro. Ia menyebut telah diberikan waktu selama tiga bulan dalam proses tersebut dan saat ini baru berjalan sekitar dua bulan.
Namun, menurut Diana, persoalan kembali muncul karena rumah yang masih dalam proses penyelesaian tersebut disebut telah disewakan kepada pihak lain.
“Dan dari pihak Polres diberi waktu selama tiga bulan. Baru berjalan dua bulan, rumah dengan sengaja kok disewakan ke orang lain,” papar Diana.
Diana juga menyampaikan adanya persoalan lain yang menurut keterangannya berkaitan dengan rumah tersebut. Ia menyebut rumah itu telah dijadikan jaminan hutang oleh Suyadi kepada pihak lain.
Pernyataan mengenai jaminan hutang tersebut merupakan keterangan dari Diana dan menjadi bagian dari persoalan yang disampaikan dalam proses penyelesaian. Untuk memastikan seluruh fakta dan status hukum rumah tersebut, diperlukan penjelasan dari pihak terkait serta dokumen yang mendukung.
Hal senada juga disampaikan oleh Heri sebagai saksi. Ia mengatakan dengan hasil mediasi tersebut ia sangat puas. Karena bisa membuahkan hasil.
“Alhamdulillah mediasi ini berjalan dengan damai dan menghasilkan kesepakatan bersama walau awalnya berjalan alot,” ungkap Heri.
Dengan adanya kesepakatan tertulis pada 15 September 2026, persoalan rumah di Dusun Kalianyar kini telah diarahkan untuk diselesaikan melalui jalur damai dan kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen kedua belah pihak untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan sepihak, mengosongkan rumah selama persoalan belum selesai, serta menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan.
Penyelesaian secara damai diharapkan dapat menjadi jalan keluar terbaik sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat.
Meski demikian, sejumlah persoalan yang disampaikan dalam mediasi, termasuk mengenai renovasi rumah tanpa sepengetahuan pihak pertama, penyewaan rumah, serta dugaan rumah dijadikan jaminan utang, tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Dengan demikian, kesepakatan kedua pihak pada 15 September 2026 menjadi titik penting dalam meredakan persoalan tersebut, sekaligus memberikan ruang bagi proses penyelesaian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang sedang berjalan.





