Galian C Di Dusun Sumber Desa Sumberrejo Membahayakan Pengguna Jalan Nasional
Bojonegoro – Aktifitas Galian C berkedok modus pemerataan lahan pertanian di wilayah dusun Sumber Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Jawa – Timur. Kembali beroperasi, lokasi galian tepatnya berlokasi Tanggul kali Mekuris 100 m ke utara.14/9/26.
Akibat aktifitas galian tersebut, yang lokasinya yang tak jauh di jalan Nasional itu, setidaknya membahayakan para pengguna jalan nasional pasalnya lalu lalang puluhan armada pengangkut tanah galian tanpa penutup terpal di atasnya dapat membahayakan pengguna jalan, lantaran ceceran tanah dapat menyebabkan kecelakaan.
Tak hanya ceceran tanah, kerugian besar harus ditanggung warga setempat akibat amdal lalin, sedangkan keuntungan hanya dinikmati segelintir orang beserta kroni kroninya.
Parahnya lagi Solar yang digunakan alat berat juga menjadi tanda tanya besar.
Meskipun dalam UU 4/2009 sudah diatur mekanisme pertambangan juga ancaman Pidananya, Namun tak membuat mereka segan dan nekat melakukan aktifitasnya meskipun dampak kerusakan alam dan lingkungan mengancam warga.
Pantauan media pada 14/9/2026, dilokasi galian, nampak puluhan armada yang sedang antri untuk mengangkut tanah tanah galian yang dikomersilkan.
Warga berharap supaya APH dan Pemerintah menindak tegas para pelaku, supaya ada efek jera, sehingga dapat meminimalisir kerusakan alam dan lingkungan.
Salah satu warga yang berhasil dikonfirmasi media ini mengatakan jika galian tersebut suah toga hari ini beroperasi, hingga saat ini belum ada tindakan dari APH.
“Sudah tiga hari ini beroperasi, belum ada tindakan dari APH, “tuturnya.
Untuk melakukan aktifitas galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Usaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.
Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.
Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.(Red).






